-Register for Learning.
-Read forum rules before register.
-Register for see full topics.
*Active on Forum*

Join the forum, it's quick and easy

-Register for Learning.
-Read forum rules before register.
-Register for see full topics.
*Active on Forum*

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

    Corongnya Partai Nasdem dan Surya Paloh, akhirnya terkuak kebusukannya.

    BennyGun
    BennyGun
    globalmoderator
    globalmoderator


    Jumlah posting : 94
    Reputation : 1
    Join date : 30.10.12
    Age : 34
    Lokasi : banyuwangi

     Corongnya Partai Nasdem dan Surya Paloh, akhirnya terkuak kebusukannya. Empty Corongnya Partai Nasdem dan Surya Paloh, akhirnya terkuak kebusukannya.

    Post by BennyGun Wed Nov 07, 2012 10:46 am

    Wartawan Adukan Dirut Metro TV ke Polisi
    E Mei Amelia R - detikNews
    Jakarta - Luviana, wartawan Metro TV melaporkan Dirut Metro TV Adrianto Machribie ke Polda
    Metro Jaya, Selasa (6/11) siang atas pemutusan hubungan kerja (PHK) dirinya secara sepihak. Ia
    juga tidak mendapat pesangon atas PHK tersebut.
    Luviana yang ditemani pengacaranya Sholeh Ali dan beberapa aktivis Aliansi Jurnalis Indonesia
    (AJI) mengungkapkan dirinya tidak lagi menerima gaji sejak Juli 2012. Padahal, lanjut dia, proses
    PHK terhadapnya belum diajukan oleh pihak manajemen ke Pengadilan Hubungan Industrial DKI
    Jakarta, sehingga belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.
    "Sehingga perusahaan seharusnya masih tetap menjalankan kewajibannya membayar upah
    sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, sudah lima bulan ini sejak Juli 2012
    gaji saya tidak dibayar," ujar Luviana di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/11/2012).
    Luviana telah bergabung dengan Metro TV selama 10 tahun dengan jabatan terakhir sebagai
    asisten produser. Ia berharap pihak perusahaan mempekerjakannya kembali.
    Dalam laporan resmi bernomor LP 3833/XI/2012/PMJ/Ditreskrimsus, Luviana melapokan Adrianto
    dengan tuduhan pasal 93 jo Pasal 186 UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
    Sementara itu, Sholeh Ali menilai bahwa tindakan manajemen Metro TV telah menggelapkan gaji
    karyawannya sendiri. Ia berharap agar polisi segera mengusut perkara kliennya tersebut.

      Waktu sekarang Mon May 20, 2024 4:06 pm