Wartawan Adukan Dirut Metro TV ke Polisi
E Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - Luviana, wartawan Metro TV melaporkan Dirut Metro TV Adrianto Machribie ke Polda
Metro Jaya, Selasa (6/11) siang atas pemutusan hubungan kerja (PHK) dirinya secara sepihak. Ia
juga tidak mendapat pesangon atas PHK tersebut.
Luviana yang ditemani pengacaranya Sholeh Ali dan beberapa aktivis Aliansi Jurnalis Indonesia
(AJI) mengungkapkan dirinya tidak lagi menerima gaji sejak Juli 2012. Padahal, lanjut dia, proses
PHK terhadapnya belum diajukan oleh pihak manajemen ke Pengadilan Hubungan Industrial DKI
Jakarta, sehingga belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.
"Sehingga perusahaan seharusnya masih tetap menjalankan kewajibannya membayar upah
sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, sudah lima bulan ini sejak Juli 2012
gaji saya tidak dibayar," ujar Luviana di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/11/2012).
Luviana telah bergabung dengan Metro TV selama 10 tahun dengan jabatan terakhir sebagai
asisten produser. Ia berharap pihak perusahaan mempekerjakannya kembali.
Dalam laporan resmi bernomor LP 3833/XI/2012/PMJ/Ditreskrimsus, Luviana melapokan Adrianto
dengan tuduhan pasal 93 jo Pasal 186 UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Sementara itu, Sholeh Ali menilai bahwa tindakan manajemen Metro TV telah menggelapkan gaji
karyawannya sendiri. Ia berharap agar polisi segera mengusut perkara kliennya tersebut.
E Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - Luviana, wartawan Metro TV melaporkan Dirut Metro TV Adrianto Machribie ke Polda
Metro Jaya, Selasa (6/11) siang atas pemutusan hubungan kerja (PHK) dirinya secara sepihak. Ia
juga tidak mendapat pesangon atas PHK tersebut.
Luviana yang ditemani pengacaranya Sholeh Ali dan beberapa aktivis Aliansi Jurnalis Indonesia
(AJI) mengungkapkan dirinya tidak lagi menerima gaji sejak Juli 2012. Padahal, lanjut dia, proses
PHK terhadapnya belum diajukan oleh pihak manajemen ke Pengadilan Hubungan Industrial DKI
Jakarta, sehingga belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.
"Sehingga perusahaan seharusnya masih tetap menjalankan kewajibannya membayar upah
sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, sudah lima bulan ini sejak Juli 2012
gaji saya tidak dibayar," ujar Luviana di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/11/2012).
Luviana telah bergabung dengan Metro TV selama 10 tahun dengan jabatan terakhir sebagai
asisten produser. Ia berharap pihak perusahaan mempekerjakannya kembali.
Dalam laporan resmi bernomor LP 3833/XI/2012/PMJ/Ditreskrimsus, Luviana melapokan Adrianto
dengan tuduhan pasal 93 jo Pasal 186 UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Sementara itu, Sholeh Ali menilai bahwa tindakan manajemen Metro TV telah menggelapkan gaji
karyawannya sendiri. Ia berharap agar polisi segera mengusut perkara kliennya tersebut.