-Register for Learning.
-Read forum rules before register.
-Register for see full topics.
*Active on Forum*

Join the forum, it's quick and easy

-Register for Learning.
-Read forum rules before register.
-Register for see full topics.
*Active on Forum*

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

    64 Pasangan Suami Isteri Dapat Surat Nikah Resmi

    robot
    robot
    Seng Duwe Omah
    Seng Duwe Omah


    Jumlah posting : 355
    Reputation : 0
    Join date : 30.10.12
    Age : 35
    Lokasi : banyuwangi

    64 Pasangan Suami Isteri Dapat Surat Nikah Resmi Empty 64 Pasangan Suami Isteri Dapat Surat Nikah Resmi

    Post by robot Sat Sep 27, 2014 3:03 pm

    64 Pasangan Suami Isteri Dapat Surat Nikah Resmi 5V5A0921


    BANYUWANGI - Sebanyak 64 pasang suami isteri tampak semringah saat keluar dari kantor Kecamatan Wongsorejo pagi kemarin (26/9). Betapa tidak, setelah bertahun-tahun berumah tangga tanpa memiliki dokumen nikah yang sah, pasangan suami istri ini akhirnya memiliki buku nikah. Buku nikah itu mereka dapat setelah menjalani Isbat Nikah Terpadu di aula kantor kecamatan paling utara Banyuwangi tersebut. Perasaan berbunga-bunga itu salah satunya dialami Musaman (35) dan Nawati (30), pasangan ini telah menikah 14 tahun lalu. Musaman yang kini telah memiliki anak itu mengaku senang mendapatkan buku nikah. "Ya, sebelum menjalani sidang penetapan nikah ini kami hanya nikah siri," kata Musaman. Para pasangan yang menjalani isbat nikah ini tidak hanya mendapat buku nikah, tetapi juga tiga dokumen penting, yakni buku nikah, kartu keluarga, dan akta kelahiran putra-putrinya."Kaula seneng bede isbat nikah karena kaule ngebutuh agi akte anaknya anak,masuk a sekolah," kata Musaman dengan logat madura yang kental. Isbat Nikah Terpadu ini dilaksanakan berkat kerja sama Pemkab Banyuwangi, Pengadilan Agama (PA), Kantor Kementerian Agama (Kemenag) "Isbat Nikah Terpadu ini juga akan kita gelar di Kecamatan Purwoharjo pada 10 Oktober, Kecamatan Gambiran pada 17 Oktober, dan Kecamatan Kalibaru pada 24 Oktober," ujar Humas PA Banyuwangi, Mochammad Chamim. Dikatakan Chamim, Isbat Nikah ini diperuntukkan bagi warga tidak mampu. Dengan syarat antara lain tidak memiliki halangan nikah, baik halangan syar'i maupun halangan hukum, serta menghadirkan minimal dua saksi yang menyaksikan akad nikah pasangan tersebut. Sementara Bupati Abdullah Azwar Anas mengatakan, ini merupakan model baru yang ditempuh Pemkab Banyuwangi dalam memberikan buku nikah gratis bagi yang tidak mampu. "Ini kita koneksikan dengan Dispendukcapil, sehingga rakyat miskin tidak berulangkali mengurus persyaratan administrasi. Jadi, selain mendapat buku nikah, mereka juga mendapatkan KK dan akta kelahiran anaknya," cetusnya. Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan KUA Kantor Wilayah (Kanwil) Kememag Jatim, M Ersyad, menambahkan ini merupakan terobosan luar biasa yang layak ditiru daerah lain. Sebab biasanya, Isbat Nikah Terpadu hanya melibatkan PA dan Kemenag. "Dengan melibatkan Dispendukcapil, peserta mendapat surat nikah, KK, dan akta kelahiran. Ini sangat luar biasa. Masyarakat sangat diuntungkan," jelasnya.

      Waktu sekarang Sat Apr 27, 2024 4:29 am